Respons KPK soal Desakan Pemanggilan Menteri ATR/BPN dalam Kasus Fee

By Admin


KPK

nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait belum dipanggilnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Selasa (22/9/2026). Lembaga penegak hukum tersebut menyatakan bahwa penyidik saat ini masih memprioritaskan analisis temuan dari lokasi penggeledahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan saksi selalu disesuaikan dengan urgensi penyidikan yang tengah berjalan. “Baik penggeledahan, pemeriksaan tersangka, maupun juga pemeriksaan saksi,” ungkapnya menjelaskan fokus kerja tim penyidik saat ini.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk empat orang yang diduga kuat sebagai orang kepercayaan sang menteri. Keempat individu tersebut disinyalir memiliki peran spesifik untuk mengumpulkan aliran dana dari berbagai dugaan tindak pidana korupsi di internal kementerian.

Meski ruang kerja petinggi kementerian dari Partai Golkar itu tidak ikut digeledah pekan lalu, KPK menjamin seluruh dokumen dan barang bukti elektronik akan diklarifikasi. “Terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui bagaimana konstruksi perkara ini,” tambah Budi mengenai potensi pemanggilan saksi baru.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD turut melontarkan kritik atas absennya pemeriksaan terhadap figur utama kementerian tersebut. “Satu KPK ini takut mengungkap karena mungkin ini adalah anak buahnya Presiden dan figur publik yang dianggap kuat secara politik,” ucap Mahfud menyoroti independensi penyidik.

Lebih lanjut, Mahfud menyinggung kemungkinan adanya kehati-hatian institusional sebelum menindak seorang menteri yang masih aktif menjabat. “Kemungkinan kedua dalam rangka sopan santun politik agar Presiden diberitahu dulu,” sebutnya membandingkan prosedur ini dengan penanganan kasus petinggi negara di periode pemerintahan sebelumnya.

Kasus dugaan rasuah ini sendiri berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang menyeret nama-nama seperti Erwin, Muhammad Fakhiry, Arif Sugiyanto, dan Fahd Arafiq. Pada prinsipnya, pemanggilan setiap individu ditujukan murni untuk membantu kelancaran pengungkapan fakta dalam proses penyidikan hukum. (*)